Morotai | 24 oktober 2018, Team Sidang Keliing terdiri Hakim Bersama Panitera, dan Staf mendapat undangan bertemu dengan Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka persiapan menghadapai Isbat Nikah tahun 2019.
Sesuai realisasi anggaran kegiatan Isbat Terpadu akan dilaksanakan di awal atau pertengahan Tahun 2019.
Dari pihak ketiga (surveyor) yang disebar oleh Dinas DUKCAPIL tercatat ada 3000 pasang yg blm memiliki buku nikah yang akan diisbatkan. Sebenarnya Total pasangan ada 7000 pasang yang belum memiliki buku nikah. Itupun sudah terkurangi dengan pelaksanaan Isbat Nikah pada tahun 2016 yang lalu. Berdasarkan data yang sama, jumlah penduduk Kabupaten Pulau Morotai yang belum memiliki status kependudukan (KK, KTP dan sejenisnya) sebanyak 2000an jiwa. Hal inilah yang membuat Pemda Pulau Morotai untuk bergerak melayani masyarakat di mana pintu dari semua dokumen kependudukan itu adalah pelaksanaan Isbat Nikah.
Berdasarkan pemaparan Disdukcapil yang disampaikan dalam rapat internal Pemda, pada momen pembahasan anggaran tanggal 24 Oktober 2018 bahwa direncanakan 2000 pasangan sumai istri yang akan diisbatkan. Mereka berasal dari 5 kecamatan yaitu : Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Utara, Morotai Jaya sertaMorotai Timur.
Lebih lanjut Hi. Rajak Lotar, S. Ag. selaku Kadis DUKCAPIL Pulau Morotai memaparkan penyebab banyaknya pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen nikah, di antaranya:
1. Kondisi geografis kabupaten;
2. Kondisi peralihan dari pemahaman sistem kesultanan ke NKRI;
3. Kurangnya sosialisasi dari Kemenag Pualu Morotai pentingnya dokumen nikah;
Kadis yang pernah menjabat sebagai Sekda Pulau Morotai ini juga menyampaikan sudah ada data-data para pihak yg akan diisbatkan karena ada sekitar 86 staf tenaga kontrak dan tenaga SKPD lain melakukan perekaman;
Berkaca dari pengalaman pelaksanaan Sidang Isbat Tahun 2016 maka akan ada perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan Isbat Tahun 2019. Dan Tim Terpadu akan berkomitmen mengupayakan tidak ada lagi penundaan pengeluaran produk. Hari itu selesai diperiksa maka hari itu juga terbit semua produk hukum (penetapan, buku nikah, KK dan lainnya);
#SUBBAG TI dan Pelaporan
SHARE THIS POST