Tobelo | 21 November 2018
Kerjasama Pengadilan Agama Morotai dengan BNI Syariah KCP Tobelo memasuki babak baru dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) siang ini (21/11/2018).
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan PA Morotai, masing-masing perwakilan telah sepakat memulai secara resmi kerjasama layanan pembayaran perkara melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
KPA Pengadilan Agama Morotai Riana Ekawati, SH., MH. Sendiri yang langsung menandatangani MoU kerjasama pembayaran biaya perkara. Penandatanganan MoU dilakukan berdasarkan implementasi aplikasi pengadilan berbasis elektronik (E-court) sebagai pelaksanaan dari Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di persidangan secara elektronik, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).
Selain e-payment, applikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
Mengapa Pengadilan Agama Morotai di Tobelo melakukan kerjasama dengan BNI Syariah. Karena hal tersebut telah didahului dengan penjajagan dan penelusuran referensi sehingga ditetapkanlah BNI Syariah sebagai mitra dalam implementasi E-Court.
Sebagaimana diketahui, BNI Syariah adalah salah satu dari tujuh Bank yang telah resmi melakukan kerjasama dengan MAhkamah Agung RI khususnya dalam hal implementasi E-Payment. Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo sebagaimana dikutip dari pontas.id mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi pembayaran biaya perkara melalui BNI e-collection yang merupakan platform collection dan billing management yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account.
Fasilitas BNI e-collection ini digunakan untuk pembayaran biaya perkara (e-payment) yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemudahan bagi peradilan mitra untuk dapat melakukan monitoring transaksi yang didukung teknologi BNI Induk.
Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala terdapat kelebihan setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan, biaya sisa panjar perkara akan dikembalikan kepada pihak berperkara.
BNI Syariah dengan MA sebelumnya pun telah mengadakan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara di MA, dan biaya pengiriman dokumen bagi pihak berpekara di luar negeri yang telah dilakukan di tujuh kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Pekanbaru dan Makasar) dan segera akan dilaksanakan di tiga kota lainnya seperti di Kalimantan dan Sulawesi.
“BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner sangat mendukung MA dalam penerapan e-court dengan fasilitas e-collection yang didukung dengan platform BNI virtual accont memudahkan masyarakat dalam pembayaran perkara di pengadilan sesuai dengan nilai integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ucap Firman.
Dengan telah resminya kerjasama antara Pengadilan Agama Morotai di Tobelo – BNI Syariah KCP Tobelo maka masyarakat pencari keadilan akan bisa melakukan pendaftaran dengan mudah. Mereka yang selama ini jauh-jauh datang hanya untuk mendaftarkan perkara bisa terpangkas waktu dan jarak dengan adanya layanan ini. Semoga dengan telah tersedianya layanan e-court, epayment & e-summon ini mendekatkan para pencari keadilan terhadap akses berperkara secara mudah, cepat dan biaya ringan. (SPN/Subag IT)
SHARE THIS POST