Tobelo, Kamis 8 Agustus 2019
Pengadilan Agama Morotai mengadakan Sidang Keliling untuk kali kedua, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Morotai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Morotai tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2019. Tim yang terdiri dari Riana Ekawati, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Saiin Ngalim, SHI., dan Abdul Jaris Daud, SH., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Ihwan Ahsan. BA., dan Ruslan Lumaela, SH., sebagai Panitera Pengganti, Mohamad Rizki Usman, S.Kom., sebagai jurusita serta Abdurahim Tantu Jurusita Pengganti.
Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan Selama 3 Hari pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus s/d 08 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di balai siding PA Morotai di Tobelo, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Morotai di Tobelo. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak dari jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 15 perkara. #Admin Subbag TI
SHARE THIS POST