Tobelo | Jumat 4 Februari 2022.
Bertempat di ruang media Center Pengadilan Agama Morotai dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MOU) dan Surat Perintah Kerja (SPK) penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Morotai dengan Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara. Pelaksanaan penandatangana MoU Pos Bantuan Hukum ini guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan dan juga bagian dari pelayanan pengadilan saat ini.
Acara dihadiri oleh Ibu Zahra Hanafi, SHI., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Morotai dalam dengan didampingi Bapak Fahri Latukau, SHI. Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai dan Bapak Helmi Syukur, SH, Kasubbag PTIP PA Morotai selaku Pejabat Pembuat Komitmen Yang Mendatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan dari Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum TRUST dihadiri oleh Direktur Bapak Abdul Balqis Hi Mutalib, SH., MH. Dan Bpk Furqan, SH. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Morotai menyampaikan bahwa POSBAKUM ini merupakan mitra dan juga bagian intern dari Pengadilan, Penandatanganan ini diharapkan semua berjalan dengan baik. Beliau juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Agama Morotai, beliau juga melanjutkan dengan adanya pelayanan yang baik dari POSBAKUM anggaran juga dapat terserap dengan baik.
Mios/foto galang
SHARE THIS POST