Sejak tanggal 7 Agustus 2015 telah berlaku sumber hukum baru di dalam ranah hukum acara perdata yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No. 2 / 2015). Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Namun juga perlu dipahami adalah tidak semua perkara yang masuk dalam lingkup pengertian di atas termasuk dalam gugatan sederhana.
Meskipun telah diberlakukan sejak tahun 2015 namun implementasinya sampai dengan saat ini masih belum maksimal, salah satu penyebabnya adalah pemahaman masyarakat tentang gugatan sederhana yang masih kurang. Untuk lebih memahami mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana berikut kami lampirkan di bawah ini beberapa media informasi yang dapat dijadikan sumber informasi mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana.
SHARE THIS POST