M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Morotai untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX, yang mewilayahi tempat kediaman Tergugat, serta Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX, tempat dilangsungkannya pernikahan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp421.000,(empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada negara (DIPA Pengadilan Agama Morotai Tahun 2017);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadilakhir 1438 Hijriyah, oleh Abdul Jaris Daud, SH. sebagai Ketua Majelis, Saiin Ngalim S.HI. dan Ahmad Mufid Bisri, S.HI.,M.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadilakhir 1438 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Mariani Saimima, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat ;
SHARE THIS POST