Tobelo, Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara mengunjungi Pengadilan Agama Morotai dalam rangka Pelaksanaan program kerja Pembinaan dan Pengawasan yang bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 09 Oktober s.d 11 Oktober 2017. Tim Pengawas terdiri dari Wakil Ketua PTA Maluku Utara Bapak Drs. H. A. Muzakki, SH. Hakim Tinggi ibu Dra Hj. Fatimah Adam, SH. Panitera Muda Hukum Ibu Hj Aisah Malik, SH. MH. Kabag Umum dan Keuangan Bapak Kahfi Manilet, S.Ag.
Tim Pengawas mulai bergerak sesuai dengan bagian masing-masing yakni dibagian kesekretariatan yang dipimpin langsung oleh Bapak Kahfi Manilet, S.Ag, dengan memeriksa pola kerja dengan berpedoman pada SMM sebagai persiapan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Agama.
Pemeriksaan bagian Kepaniteraan dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Ketua PTA Maluku Utara mulai dari Meja Pendaftaran, Buku Register Perkara, Keuangan Perkara kemudian mengambil sampel berkas perkara untuk melihat pola Berita Acara. Suasana pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara berjalan dengan lancar karena setiap hal dan bidang yang diminta untuk dilihat dan diperiksa dengan cepat diberikan kepada Tim Pengawas. Pelayanan kepada para masyarakat tetap berjalan dengan baik, mulai dari penerimaan perkara, proses persidangan serta pelayanan pengambilan akte cerai dan salinan putusan.
Kemudian pada hari terkahir pemeriksanan dilakukan ekspose bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Morotai, Bapak Drs, A Muzzaki, SH. sebagai Ketua Tim, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Mutu ini sebagai pengganti dari ISO 9001:2008 yang ‘dihentikan’ karena ketiadaan anggaran dalam DIPA. Sekalipun demikian, pada dasarnya ISO tidaklah berbeda dengan SMM yang bermuara pada mutu pelayanan. Berbeda dengan ISO yang melahirkan sertifikat, maka dalam SMM memakai sistem akreditas. Jika sertifikasi ISO hanya beberapa Pengadilan Agama saja, maka pada SMM akan berlaku untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, dan Pengadilan Agama Morotai dan PA Se Maluku Utara diharapkan meraih akreditasi A dalam penerapan SMM tersebut. (admin sub bag TI )
SHARE THIS POST