Morotai| Sabtu 15 Februari 2020.
Peradilan Agama selama ini dilakukan di Tobelo, Halmahera Utara. Maret mendatang, aktivitas itu dijalankan di Pulau Morotai. “Pengadilan Agama Morotai di Tobelo", begitu penyebutan nomenklatur lembaga pengadilan tingkat pertama yang dari namanya "Pengadilan Agama Morotai" yang semestinya melaksanakan kekuasaan kehakiman di Kabupaten Pulau Morotai. Namun karena beberapa pertimbangan di masa lalu, diantaranya terkait jumlah kasus yang disidangkan di peradilan tersebut lebih banyak asalnya dari daratan Halmahera Utara, ketimbang Pulau Morotai. Oleh karenanya, pelayanan di Morotai dilakukan dengan sidang keliling.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang dikhususkan bagi masyarakat Morotai yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi maupun biaya. Pemerintah Daerah Kab. Pulau Morotai membantu mengoptimalkan pelayanan Pengadilan Agama (PA) Morotai. Meski merupakan instansi vertikal, Pemda dapat memberi bantuan berupa Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor PA Morotai. Bupati Pulau Morotai, Benny Laos bersama Ketua Pengadilan Tinggi AgamaProv. Malut, Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kediaman Bupati (15/ 02/ 2020). Disamping itu, Pemda Morotai juga meminjamkan 1 (satu) unit Mobil untuk operasional.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut mengapresiasi langkah Bupati. "Selama ini Pengadilan Tinggi Agama Morotai berada di Tobelo dan sekarang sudah mulai dibangun kantor Pengadilan Agama untuk kembali ke asalnya yaitu di Pulau Morotai, kami berterima kasih kepada Bupati Pulau Morotai karena sudah berusaha keras untuk meminta membangun Pengadilan di Morotai". Melalui NPHD dimungkinkan pada instansi tersebut dapat membangun kantor parmanen di Morotai. dengan demikian, PA Morotai di Tobelo otomatis kembali ke lokasi asalnya. Menurut Bupati , (foto yus/mios )/sumber Humas Pemkab Pulau Morotai.
SHARE THIS POST