Tobelo | Selasa, 30 Juni 2020,
Pengadilan Agama Morotai laksanakan sidang perkara pemeriksaan saksi pemohon perkara nomor 56/Pdt.G/2020, dengan menggunakan Teleconference bersama Pengadilan Agama Ternate. Hal ini dilaksanakan pada Persidangan.
Karena adanya dari pemberlakuan pembatasan dan syarat masuk keluar antar kabupaten kota guna menekan penyebaran Covid-19, hal ini berakibat pihak yang akan diminta keterangannya di persidangan yang tidak bisa dihadirkan secara langsung Pengadilan Agama Morotai. Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada norma norma Hukum yang berlaku. Maka pihak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Jaris Daud, SH. didampingi Hakim Anggota Ifa Latifa Fitriani, SHI. dan Muhammad Aqib Junaidi, SHI., serta Panitera Pengganti Mariani Saimima S.H. dengan dukungan dari Hakim yang di Tunjuk untuk Mendelegasi Pemeriksaan Saksi adalah Umi Kalsum ABD Kadir S.Hi., M.H. Pengadilan Agama Ternate sehingga pemeriksaan pemeriksaan saksi pemohon perkara nomor 56/Pdt.G/2020 dapat berjalan dengan lancar.
# Mios/foto ucil
SHARE THIS POST