Morotai| Rabu 23 Maret 2022.
Pengadilan Agama Morotai di Tobelo bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di awal tahun 2022 dan pada hari kedua atau terakhir ini .
Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di 2 Kecamatan Morotai Timur dan Kecamatan Morotai Selatan, dengan jumlah 122 Perkara pada hari kedua dan terakhir sidang ini
dilaksanakan oleh kelima Hakim Tunggal Pengadilan Agama Morotai dengan didampingi oleh empat panitera pengganti.
Dalam sidang isbat nikah terpadu masyarakat mendapatkan 3 dokumen hukum sekaligus yaitu dokumen Penetapan Pengadilan, dokumen Akta Nikah dan dokumen kependudukan Kartu Keluarga secara bersama sama
Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pulau Morotai yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu ini
#helmi/foto ucil
SHARE THIS POST