Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Pasal 30 Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu :
- Pelapor adalah individu atau kelompok yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran, atau pelanggaran kode etik kepada lembaga peradilan.
- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang diduga melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.
A. Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Kesempatan untuk mengeluarkan informasi secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan sama dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan;
B. Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan mengajukan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor;
- Mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan dirinya tidak terbukti;
C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan
- Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
- Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.