Pengadilan Agama Morotai telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Morotai.
Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Morotai mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Morotai Nomor : W29-A4/54/HK.05/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Morotai.
Sedangkan SK Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo Tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Agama Morotai silahkan klik disini