Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pada umumnya, bahwa pemeriksaan atau persidangan suatu perkara adalah ditempuh dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Tahapan upaya perdamaian
2. Tahapan menempuh proses mediasi
3. Pembacaan surat gugatan
4. Jawaban dari pihak tergugat/ termohon
5. Tanggapan atau replik dari penggugat/ pemohon
6. Jawaban kedua atau duplik dari tergugat/ termohon
7. Re-replik ( bila diperlukan)
8. Re-duplik ( bila diperlukan)
9. Upaya pembuktian dari pihak penggugat / pemohon
10. Upaya pembuktian dari pehak tergugat / termohon
11. Pemeriksaan setempat (bila diperlukan)
12. Kesimpulan masing-masing pihak
13. Musyawarah majelis hakim
14. Pembacaan / Pengucapan putusan