Pembinaan Terhadap Peradilan Agama di Provinsi Maluku Utara
Sekilas Sejarah Berdirinya Peradilan Agama di Provinsi Maluku Utara dan Pengadilan Agama Morotai
Pada abad ke 15 dan 16, budaya Islam dan budaya Eropa sudah masuk ke wilayah Maluku dan Maluku Utara, dengan struktur dan sistem pemerintahan –kerajaan Islam- yang teratur, setiap Desa dikepalai oleh seorang raja.
Pada tahun 1596, Belanda datang ke Indonesia dan memasuki wilayah Maluku. Pada zaman penjajahan belanda, di Maluku sudah ada badan yang melaksanakan tugas peradilan agama dengan istilah Hakim Syara’, yang merupakan bagian dari Peradilan Swapraja dan Adat.
Pada tahun 1951, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, maka dihapuslah sistem peradilan swapraja dan adat, kecuali peradilan agama. Apabila ada sengketa yang berkaitan dengan syari’at Islam, maka diselesaikan melalui Kantor Urusan Agama, oleh hakim-hakim yang telah ditunjuk di setiap kecamatan.
Pada tahun 1957, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan pengadilan agama / mahkamah syari’ah di Luar Jawa dan Madura. Oleh sebab itu, semua kegiatan hakim yang berada pada kantor urusan agama yang berada di setiap kecamatan dinyatakan bubar. Kemudian untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957, ditetapkan surat Keputusan Menteri Agama tentang pembentukan Pengadilan Agama di setiap kabupaten yang berada di provinsi Maluku yaitu:
Pada tahun 1982, dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Cabang Ambon melalui surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 yang berkedudukan di Ambon yang wilayah hukumnya meliputi 7 Pengadilan Agama di 7 Kabupaten/Kota, yaitu:
Dalam era reformasi pada tahun 1998 dan dengan dibentuknya peraturan tentang otonomi daerah (Undang-undang No.22 Tahun 1999), maka terjadilah beberapa pemekaran daerah, baik itu Daerah Tk.I Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan. Pada tahun 1999 dibentuklah Kabupaten Maluku Utara menjadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dengan Undang-Undang No.46 tahun 1999.
Pada tahun 2005, terbentuklah pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara di Ternate, maka secara otomatis wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berada di Provinsi Maluku Utara hanya mewilayah 4 Pengadilan Agama, yaitu:
C. Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Morotai Dari Masa Ke Masa
|
TAHUN |
NAMA PEJABAT |
I. |
1980 s/d 1985 |
HASAN THALIB, BA |
II. |
1985 s/d 1987 |
Drs. THALIM LEWA |
III. |
1987 s/d 1998 |
Drs. ALWI MALLO |
IV. |
1998 s/d 2004 |
Drs. M BADAWI |
V. |
2004 s/d 2012 |
ISMAIL WARNINGAN, SH. MH. |
VI. |
2012 s/d 2016 |
Drs. H. MURSALIM TOBUKU |
VII. VIII IX X |
2016 s/d 2018 2018 s/d 2021 2021 s/d 2021 2021 s/d Sekarang |
Drs. H. MARSONO, MH. RIANA EKAWATI, SH, MH. ABDUL RIVAI RINOM, SHI., MH. ZAHRA HANAFI, SHI., MH |