Galela Barat| Rabu 26 Agustus 2020
Pengadilan Agama Morotai mengadakan Sidang Keliling tahap 3 untuk kali pertama pada masa new normal covid 19, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Gotolamo, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Morotai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Morotai. Tim yang terdiri dari Riana Ekawati, SH. MH.. sebagai Ketua Majelis, Fahri Latukau, SHI., Ahmad Fuad Noor Ghufron, SHI dan Moh Khoirul Anam, SHI masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Mariani Saimima, SH, dan Nirwani Kotu, SHI sebagai Panitera Pengganti, Abdurahim Tantu., sebagai jurusita Pengganti. Pelaksanaan Sidang keliling mulai tanggal 26 Agustus s/d 27 Agustus 2020 pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Galela Barat.
Untuk tahap tiga pelaksanaan sidang keliling, memang perkara yang ditangani yaitu ada 12 perkara Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Morotai. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak.
#mios/foto sof
#Berintegritas, Prima, Melayani
SHARE THIS POST