RELAAS PEMBERITAHUAN Nomor 177/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Pada hari ini Selasa tanggal 2 September 2025, Saya Rahmat Saleh, S.H Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Morotai atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 177/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 02 September 2025.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Ricky Dokuloha Bin Nasrun Dokuloha, Identitas Lain, tempat dan tanggal lahir Tobelo, 08 September 1994, agama Islam, pekerjaan Belum Bekerja, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Baru (depan Bakso Mas Kumis) Rt.000/Rw.000, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara sebagai Tergugat;
tentang isi putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 177/Pdt.G/2025/PA.MORTB. Tanggal 02 September 2025 dalam perkara Cerai Gugat antara:
Cindy Lessy Binti Abdullah Lessy sebagai Penggugat;
melawan
Ricky Dokuloha Bin Nasrun Dokuloha sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapi persidangan, tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Ricky Dokuloha bin Nasrun Dokuloha) terhadap Penggugat (Cindy Lessy binti Abdullah Lessy);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini;
Pemberitahuan ini saya laksanakan melalui kantor Pos Indonesia dalam layanan Surat Tercatat untuk selanjutnya disampaikan ke tempat tinggal Tergugat.
Demikian Pemberitahuan Amar Putusan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.
Tertanda
Jurusita Pengganti
TTD
Rahmat Saleh, S.H.
Catatan POS:
1. Perihal : Perberitahuan Putusan (2 September 2025)
2. Tanggal Kirim : 3 September 2025
3. Day Date POS : 4 September 2025
4. Status : Retur (Kurir tidak ada kejelasan, Bryan)
SHARE THIS POST