Tobelo, 30 Januari 2026 — Pengadilan Agama Morotai melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Tutumaloleo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Lokasi objek sengketa tersebut berjarak kurang lebih 65 kilometer dari Kantor Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam perjalanan darat.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh hakim pemeriksa perkara bersama para pihak terkait. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi, batas, dan keberadaan objek sengketa guna memperoleh gambaran yang jelas dan akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.
Melalui pemeriksaan setempat, majelis hakim dapat mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan di persidangan, sehingga putusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Morotai dalam menjalankan proses peradilan yang transparan, objektif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
SHARE THIS POST